Jumat, 17 Oktober 2014

Satu M untuk Desa , Kapan Mulai Berlaku ?

Foto: Dok.Tempo.com


Para Kades Pertanyakan Implementasi UU Desa

BANYUMAS;-Sejumlah Kepala Desa di Jawa Tengah mempertanyakan kapan UU Desa akan diberlakukan dan seperti apa tekhnis penggunaan anggarannya. Hingga saat ini kedua hal pokok itu masih belum jelas dan membuat bingung para kades. Kejelasan tentang mekanisme UU Desa itu menurut mereka sangat penting karna menyangkut penganggaran biaya desa yang setiap tahun disusun oleh desa dalam bentuk RAPBDES (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

"Sampai hari ini belum ada petunjuk yang pasti tentang UU Desa itu kapan akan diberlakukan. Kami jadi bingung karna setiap tahun harus menyusun RAPBDES , dan ini adalah bulan-bulan di mana kami harus segera menyetor hal itu ke Pemkab untuk anggaran tahun 2015", kata Tasun (55), Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.  Ia mengatakan, pihak Pemkab sendiri tidak bisa memberikan jawaban yang tegas akan pertanyaan -pertanyaan senda dari para Kades. 

"Karna bedanya signifikan sekali antara RAPBDES yang seperti biasa kami buat dengan jika sudah berlaku UU Desa yang katanya akan ada tambahan dana sekitar satu milyar rupiah. Tentu kita pun akan menyusun rancangan anggaran dan belanja yang sesuai", kata Tasun. 

Menurutnya, sejak beberapa tahun terkahir Desanya dengan jumlah penduduk sekitar 5000 jiwa itu, Ia menerima kucuran dana dari APBD dalam dua pos, yakni pos ADD (alokasi dana desa) dan pos PNPM. Masing-masing berkisar sekitar 150 juta per tahun. ADD adalah pos dana yang secara mutlak menjadi kewenangan desa dalam pengelolaan sedangkan PNPM pengelolaannya harus melibatkan banyak pihak termasuk para tokoh masyarakat setempat. 

"Nah tentu mengelola dana 1 milyar dengan 150 juta kana beda jauh mas, jadi tolonglah disampaikan kepada para pejabat di Jakarta, kapan si itu akan diberlakukan agar kami juga jelas dalam membuat RAPBDES", Tasun.

Keluhan yang sama juga disampaikan oleh Karipto, Kepala Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, UU Desa itu telah membuat bingung seluruh perangkat desanya. "Karna kami dituntutu untuk menyerahkan RAPBDES tahun 2015 sesegera mungkin in. Akhirnya kita tetap membuatnya dengan acuan tahun lalu", kata Karipto. Ia mengatakan mau membuat RAPBDES dengan besaran sekitar 1 m tidak berani karena belum ada acuannya.

Begitu pula yang disampaikan oleh, Nisful Aji, Kaur Pembangunan Desa Ajibarang Kulon, menurutnya, UU Desa itu berpotensi menimbulkan konflik dan fitnah jika tidak segera dijelaskan. "Taunya orang kan bahwa kita akan menerima dana satu milyar, Nah sudah banyak yang mengajukan program -program. Namun sampai hari ini kita sudah menyerahkan RAPBDES ke Kecamatan, belum ada kejelasan juga", kata Nisful Aji. Resikonya menurtnya jika Dana seperti yang didengungkan melalui UU Desa itu cair di tahun 2015, maka praktis pada tahun tersebut desa belum bisa mengaksesnya karena yang menjadi acuan adalah draft RABDES 2014.

Sementara itu, Slamet Ibnu Anshori, Wakit Ketua DPRD Kabupaten Banyumas ketika dimintai konfirmasi mengatakan, tentang UU Desa kapan dan bagaimana realisasinya masih belum turun dari pusat. "Ya kita juga pada posisi yang sama bingung. Setiap saat menerima pertanyaan dari para kades tentang hal itu. Jawaban kita ya masih menunggu informasi dari pusat, yang saat ini  belum jelas", kata Slamet. ###

Tidak ada komentar:

Arsip Blog

Translate