Jumat, 03 Oktober 2014

PKB : Sidang Paripurna Pimpinan DPR RI Tidak Sah

SUHU POLITIK SEMAKIN PANAS

JAKARTA- Partai Kebangkitan Bangsa menegaskan bahwa Sidang Parpurna II DPR RI saat pemilihan Pimpinan DPR RI, dua hari lalu tidak sah. Oleh karna itu hasil Rapat Paripurna II yang  digelar untuk memilih pimpinan DPR Periode 2014-2014 juga tidak sah. PKB beralasan memiliki bukti-bukti pelanggaran dalam proses rapat paripurna itu.

Dalam press releasenya, PKB melalui anggota Fraksi PKB Daniel Johan mengatakan pihaknya terpaksa mengambil langkah walk out karena situasinya pada Kamis (2/10) itu sudah tidak kondusif dan tidak demokratis.

”Rapat paripurna yang diharapkan menjadi arena mempertemukan berbagai gagasan dan pendapat, serta pengambilan keputusan yang aspiratif dan demokratis, ternyata hanya menjadi ajang mematikan keberagaman aspirasi dan membungkam demokrasi,” kata Daniel Johan di Jakarta, Jumat (3/10/2014), sebagaimana dilaporkan dalam situs resmi DPP PKB.

Salah satu yang dipersoalkan dalam rapat konsultasi itu menurut PKB adalah bahwa Tata Tertib (Tatib) DPR masih mengandung beberapa masalah karena pembahasannya dilakukan DPR periode lalu, padahal Tatib tersebut digunakan anggota DPR periode baru.

”Fraksi dan anggota baru yang jumlahnya mencapai 57 persen kehilangan hak untuk membahas peraturan yang akan mengikat mereka,” kata Daniel yang berasal dari Dapil Kalimantan Barat ini.

Rapat paripurna menurut Daniel jelas-jelas menyalahi prosedur, karena tidak ada pengesahan Tata Tertib DPR . Padahal Tatib tidak dapat di-carry over antar periode. Dalam praktik persidangan parlemen yang berlaku selama ini, dalam setiap awal persidangan periode baru selalu ada pengesahan tata tertib,” terang Daniel lagi.

Politis PKB yang lain, Musa Zainuddin menjelaskan, fraksi sebagai kepanjangan tangan partai sesuai dalam UU MD3 saat itu  belum selesai dilakukan. Padahal pembentukan fraksi itu merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum pemilihan DPR dilakukan. Sebab pada agenda awal rapat paripurna itu, baru tujuh fraksi yang menyampaikan nama dan pimpinan fraksinya. Sedangkankan, tiga fraksi yaitu PKB, PDIP dan Partai Hanura belum menyerahkan susunan fraksi.

”Sehingga pembentukan fraksi-fraksi belum dapat ditetapkan. Artinya secara prosedural, agenda pemilihan pimpinan DPR belum dapat dilakukan, karena penyampaian usul paket pimpinan hanya dapat dilakukan fraksi,” kata Musa.Oleh karna itu pemilihan pimpinan DPR tanpa fraksi yang lengkap adalah tidak sah.

Selain itu lanjut Musa, pimpinan sidang  tidak kapabel dan tidak profesional dalam memimpin sidang dibuktikan dengan tidak netralnya pimpinan sidang dalam memberikan ruang yang adil,dan tidak dipahaminya prosedur persidangan resmi dan pengambilan keputusan.

"Dengan banyaknya pelanggaran terhadap UU MD3 nomor 17 tahun 2014, khususnya pasal 80 yang menyebutkan setiap anggota mempunyai hak untuk menyampaikan usul dan pendapat. Maka PKB akan menggugat pimpinan sementara DPR, karena Mahkamah Kehormatan DPR belum terbentuk. Gugatan ini dilakukan sebagai upaya PKB untuk menegakkan demokrasi dan memulihkan kepercayaan pubik terhadap lembaga parlemen,” kata Musa, anggota DPR RI PKB dari Lamongan, Jawa Timur ini.
FOTO: para politisi PKB (dpp.pkb.or.id)
Sebagaimana  diketahui,  pemilihan pimpinan DPR RI untuk memilih satu ketua dan empat wakil ketua , 2 Oktober dini hari itu, akhirnya diakhiri dengan aklamasi alias tanpa pemilihan. Karena Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hanura yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat memilih walk out.

Aklamasi sepihak itu kemudian memutuskan pimpinan DPR RI dari paket KMP yang hasilnya adalah, Ketua DPR RI Setyo Novanto (Partai Golkar), Fadli Zon (Partai Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), Agus Hermanto (Partai Demokrat).###

Sumber: http://www.dpp.pkb.or.id/pkb-pimpinan-dpr-ri-tidak-sah

Tidak ada komentar:

Arsip Blog

Translate