Senin, 29 September 2014

YUSRIL Minta Presiden SBY dan JOKOWI Tidak Usah Tandatangani UU PILKADA


Ini dia perkembangan terbaru soal polemik UU Pilkada Langsung dan Tidak Langsung. Kendati sudah diputuskan oleh DPR RI melalui mekanisme voting, namun menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra, tidak akan ada artinya jika Presiden tidak mau tanda tangan.

Dalam akun twitternya hari Senin , pada intinya Ia memberikan saran kepada Presiden SBY untuk tidak mau menandatangani UU Pilkada tidak langsung yang sangat kontrofersial itu. Menurut Yusril, UU itu jika disahkan sepenuhnya dengan persetujuan Presiden, rentan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Yusril mengatakan, sudah menyampaikan usulan tersebut langsung kepada Presiden SBY saat bertemu di Jepang, kemarin. Ada beberapa saran yang diberikan oleh Prof Yusril kepada Presiden SBY terkait UU Pilkada yang dihasilkan di sidang paripurna. Secara mendasar dan yang paling pokok, Prof Yusril meminta kepada Presiden SBY untuk tidak perlu menandatangani UU Pilkada sampai masa jabatannya habis.

Begitu pula dengan Presiden Jokowi nanti diharapkan juga dapat melakukan hal yang sama., agar tidak usah mau mengikuti alur kehendak politisi-politisi KMP. Maka dengan demikian UU tersebut tidak akan bisa diUndangkan tanpa persetujuan Presiden.

Karena RUU Pilkada tidak ikut dibahas oleh presiden terpilih, maka RUU pilkada tersebut bisa saja dikembalikan kepada DPR untuk dibahas baik dipanja maupun di komisi. Jika demikian, dan selama Presiden menolak, maka yang berlaku adalah UU pemerintahan Daerah saat ini yakni Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung.

Baik Presdien SBY maupun Jokowi agar tidak usah kwatir dengan keputusan tersebut karena justru akan mendapat dukungan besar dari rakyat Indonesia yang pro-Demokrasi.

"Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis," kata Yusril dalam akun Twitternya, Senin (29/9). "Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat," kata Yusril.
Usai pertemuan, Yusril juga diminta SBY untuk menghubungi presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), membahas skenario tersebut.

"Pada intinya Presiden terpilih Joko Widodo dapat memahami jalan keluar yang saya sarankan, yang saya anggap terbaik bagi semua pihak," tegas Yusril. Sikap tegas Presiden seperti usul Yusril itu menurutnya, sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. ###

Tidak ada komentar:

Translate