Selasa, 30 September 2014

Sidang UU PILKADA TERNYATA TAK PENUHI KUORUM ?



Berikut ini adalah Pernyataan kritis yang teliti dan luput dari perhatian para tokoh politik. Tulisan berikut diambil dari statemen IRWAN ARiSTON NAPITUPULU di akun Facebooknya. Semua tulisan di bawah ini adalah murni statemen dan tulisannya saudara Irwan :

Irwan Ariston Napitupulu: Keputusan DPR terkait RUU Pilkada, TIDAK SAH.

Berdasarkan tata tertib DPR mengenai tata cara pengambilan keputusan yang dapat di baca di web DPR yang saya cantumkan dibawah ini, keputusan DPR terkait RUU Pilkada ternyata TIDAK SAH dikarenakan tidak memenuhi persyaratan jumlah suara yang dibutuhkan untuk dapat menjadi sebuah keputusan resmi DPR.

Pasal 277 ayat 1 mengatakan:
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
Jumlah anggota yang hadir pada sidang RUU Pilkada tersebut adalah sebanyak 496. Dapat dilihat langsung daftar kehadiran di kesekreatriatan DPR atau bisa lihat di berita berikut ini:

http://www.antaranews.com/berita/455360/496-anggota-dpr-ri-hadiri-paripurna-ruu-pilkada

Bila mengacu pada pasal 277 ayat 1, maka keputusan baru dinyatakan SAH dan berlaku bila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir. Bila jumlah anggota yang hadir adalah 496, maka keputusan baru dinyatakan SAH bila mendapat 249 suara.
Mengenai anggota DPR yang walkout atau meninggalkan sidang, ada diatur dalam pasal 278 ayat 3 yang mengatur demikian:

Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
Dengan demikian, maka walaupun meninggalkan sidang, maka tetap dinyatakan telah hadir sehingga persyaratan lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir tetap berlaku yaitu dalam hal ini karena yang hadir pada daftar hadir yang resmi adalah 496 orang, maka keputusan dalam sidang DPR tersebut baru sah bila mendapatkan suara dukungan sebesar minimal 249 suara.

Suara keputusan terkait RUU Pilkada pada sidang DPR tersebut hanya mendapatkan suara dukungan sebesar 226 suara, alias hanya mencapai 45,56% suara anggota DPR yang hadir. Tidak memenuhi persyaratan tatib DPR Bab XVII pasal 277 ayat 1, dimana ketentuannya harus disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
Silakan penjelasan saya ini diteruskan kepada pihak terkait yang memerlukan.

Untuk Presiden SBY yang saya hormati, saya sudah coba membantu Bapak keluar dari situasi sulit di akhir masa jabatan Bapak. Mohon kiranya agar Bapak Presiden bisa memanfaatkan hal ini dengan baik dan tetap pada sumpahnya untuk berjuang mempertahankan pemilu langsung seperti yang Bapak janjikan. Semoga nama baik Bapak sebagai presiden pertama di era reformasi yang dipilih secara langsung oleh rakyat, tidak jadi cidera oleh ulah sebagian anggota DPR yang melupakan perjuangan gerakan reformasi tahun 1998.
Semoga situasi terkini bisa dikendalikan, dan keputusan DPR yang lalu pada sidang RUU Pilkada bisa dinyatakan TIDAK SAH karena tidak memenuhi tata tertib DPR dalam hal tata cara pengambilan keputusan.
salam,
Irwan Ariston Napitupulu
catatan:
Bagi yang ingin memforward penjelasan saya ini, silakan saja dilakukan secara bebas. Saya sengaja membuatnya bisa diakses secara publik.
Berikan link berikut agar ulasan yg saya tulis di atas juga bisa dibaca:

https://www.facebook.com/irwan.napitupulu/posts/10152829730624474http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/tata-tertib/bab-17

Tidak ada komentar:

Translate