Rabu, 15 Oktober 2014

KOMNAS HAM Tolak Hukuman Mati Koruptor

                        
                                                                   Foto: detik.com

Hukuman mati bagi koruptor  adalah salah satu isu menarik yang saat ini sedang menjadi perdebatan para pakar hukum. Hal itu menyusul tentang hal tersebut yang sedang dibahas dalam RUU KUHP di DPR. 

Dalam RUU KUHP mengenai hukuman mati dicantumkan sebagai ancaman hukuman pidana. Salah satu yang menolak hukuman mati itu adalah Komnas HAM dengan sejumlah alasan.

"Pemberian hukuman terhadap suatu kejahatan sebagai salah satu upaya memberikan efek jera, sehingga mencegah terjadi tindak pidana dengan menegakan norma hukuman demi pengayoman masyarakat. Pemidanaan juga tidak ditujukan untuk menceritakan dan merendahkan martabat manusia," ujar Komisoner Komnas HAM Roichatul Aswidah dalam diskusi Menuju Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia di kantornya Jalan Latuharhary , Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2014), seperti dilaporkan detik.com.

Menurutnya proses keadilan yang tak seimbang di negara ini membuat hukuman mati menjadi tidak adil. Hal itu berdasarkan temuan dari Komnas HAM di lapangan.

"Hingga saat ini proses keadilan dari hulu hingga hilir tidak mencerminkan proses keadilan karena kami masih menemukan adanya penyiksaan yang dialami pelaku saat proses penyidikan hingga akhirnya berakhir di penjara. Seperti kasus WNA yang kedapatan narkotika ketika proses penyidikan tidak diberikan penerjemah bahakan kami menemukan adanya proses perendahan martabat bagi pelaku prempuan," tuturnya.

Selain itu maraknya mafia peradilan yang tidak memberikan keadilan. Komnas HAM merekomendasikan penolakan hukuman mati.

"Tentu kedepan kita harus bisa merumuskan bersama jenis hukuman yang dapat memberikan efek jera tetapi tidak merampas hak hidup seseorang," tuturnya.

Ia mengatakan ketentuan hukuman mati harus dirumuskan secara khusus dengan penerapan yang selektif. Hal ini dikarenakan dalam RUU KUHP setidaknya masih terdapat 11 jenis pidana yang diancam hukuman mati.

"Sehingga tidak sesuai dengan klausul dalam pasal 6 ayat 2 ICCPR, bahwa penerapan hukuman mati oleh negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati hanya untuk beberapa kejahatan yang paling serius the most serious crime dan dilakukan untuk situasi khusus," ungkapnya. ###

Tidak ada komentar:

Arsip Blog

Translate